Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Dilarang, Denda Rp 100 Juta dan Penjara 1 Tahun Berlaku Tiga Hari Lagi!

Irsyaad Wijaya - Senin, 4 Mei 2020 | 18:00 WIB
Satlantas Polres Klaten melakukan operasi penyekatan di jalan utama perbatasan Jateng-DIY, tepatnya di Gapura Prambanan, Klaten, Senin (27/4/2020).
Tribunsolo.com / Mardon Widiyanto
Satlantas Polres Klaten melakukan operasi penyekatan di jalan utama perbatasan Jateng-DIY, tepatnya di Gapura Prambanan, Klaten, Senin (27/4/2020).

"Kami sepakat, apabila ini (larangan mudik) dilanggar dan tidak diberi sanksi yang keras, memang bahayanya pada keselamatan masyarakat," ujarnya.

"Larangan mudik ini kan untuk mencegah orang keluar dari zona merah dan PSBB yang punya potensi luas lagi penularannya," terangnya.

"Kami tidak akan menolerin, kecuali petugas kesehatan, ambulans," tegas Adita Irawati.

Selain denda, masyarakat yang nekat mudik juga bisa dikenakan hukuman satu tahun penjara.

Baca Juga: Larangan Mudik Harus Dipatuhi, YLKI: Jangan Main Kucing-Kucingan

Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak
ntmcpolri
Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak

Sanksi berupa denda hingga Rp 100 juta atau kurungan satu tahun penjara itu akan berlaku hingga 31 Mei 2020.

"Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub), Umar Aris.

"Kalau yang awal ini kan persuasif disuruh pulang saja, setelah tanggal 7 sampai 31 Mei 2020 akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ujar Umar.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa