Otomotifnet.com - Total ada 132.582 kendaraan yang dipukul mundur selama 39 hari terakhir yang akan masuk ke Jakarta.
Ini dikarenakan pengemudinya tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.
Hal itulah yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers melalui streaming di Mabes Polri, Jakarta (2/5).
"Arus balik lebaran masih dilakukan teguran sebanyak 778.000. Kemudian juga ada kecelakan lalu lintas yang tejadi sebanyak 33 kali, kemudian untuk putar balik ada 8.224 penumpang terdiri dari tiap Polda," kata Argo.
Baca Juga: Menyambut Fase New Normal, Jakarta Akan Terapkan Aturan Ganjil Genap Lagi
Argo mengatakan, angka itu merupakan data akumulatif dari beberapa daerah, Polda Metro Jakarta hingga Polda Banten.
Rinciannya sebagai berikut;
Polda Metro Jaya : 4.250
Polda Jawa Barat : 1.659
Polda Jawa Tengah : 311
Polda Banten : 1.312
"Jadi kalau kita hitung selama 39 hari ini operasi Ketupat kita sudah memutar balik kendaraan itu sejumlah 132.582 kendaraan yang kita putar balik," katanya.
Baca Juga: Biaya Operasional Angkutan Umum Membengkak, Ini Saran Buat Pemerintah
Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota yang tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Jika ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: ITW Sebut New Normal Bisa Gagal, Aturan di Bidang Transportasi Bermasalah?
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Editor | : | Toncil |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR