Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kijang Innova, Avanza dan 7 Mobil Berderet di Polres Sukabumi, Satu Pria Diborgol

Irsyaad Wijaya - Jumat, 5 Juni 2020 | 13:45 WIB
Toyota Kijang Innova, Avanza dan 7 mobil berjejer di Polres Sukabumi sebagai barang bukti penggelapan mobil rental
TribunJabar/M Rizal Jalaludin
Toyota Kijang Innova, Avanza dan 7 mobil berjejer di Polres Sukabumi sebagai barang bukti penggelapan mobil rental

Dari tangan tersangka, Sigit menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 9 mobil dengan berbagai merek dan tipe seperti yang terlihat dalam foto ada Toyota Kijang Innova dan All New Avanza.

"Barang bukti yang diamankan sebanyak 9 mobil dengan berbagai merek dan tipe," terangnya.

Akibat perbuatannya, DS dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

"Ketentuan pasal yang disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 tahun penjara," ucapnya.

"Pasal 480 ayat 1 Tentang pertolongan jahat atau tadah barang hasil kejahatan ancaman hukum 4 tahun," katanya.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2020/06/04/pura-pura-ngerental-mobil-pria-asal-sukabumi-ini-malah-gadaikan-mobil-sewaannya-itu

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa