"BPKB, STNK, surat bukti pembayaran denda tilang, dan surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya harus dibawa saat mengambil kendaraan balap liar," jelasnya.
"Kendaraan juga harus dikembalikan sesuai standarnya. Dan bagi remaja atau anak-anak yang terlibat balapan liar, harus wajib mengambil dengan didampingi orang tuanya," jelasnya.
Bila pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat-surat, maka pihak kepolisian tetap akan menahan kendaraan balap liar tersebut.
Sementara itu, salah seorang pemilik mobil yang terjaring dalam operasi balap liar, Angga Wahyu mengaku kapok ikut dalam kegiatan balap liar.
Baca Juga: Honda Tiger Dan Lawan Hujam Kerumunan, Dua Penonton Tewas, Joki Pincang
"Sudah, saya kapok ikut ikutan balap liar. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi balapan liar," tutur Angga.
"Apalagi denda tilangnya mahal dan mobil ditahan selama satu bulan. Dan saya juga berpesan kepada para remaja agar jangan lagi melakukan kegiatan balapan liar," tandasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR