Otomotifnet.com - Kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperlonggar.
Hal ini juga mempengaruhi aturan mengenai penggunaan kendaraan pribadi.
Sebelumnya selama PSBB aturan berkendara pribadi tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas penumpang.
Namun dengan aturan PSBB masa transisi, kendaraan pribadi kini boleh mengangkut penumpang full.
Baca Juga: Sulitnya Urus SIKM, Diwacanakan SIKM Bisa Diurus Gelondongan
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan aturan berlaku untuk kendaraan satu keluarga.
"Yang dimaksud satu keluarga adalah yang masih dalam 1 kartu keluarga. Suami, istri dan anak-anaknya. Keluarga inti," ungkap Syafrin.
Sementara, untuk mobil pribadi yang beroperasi dengan penumpang tidak dalam 1 kartu keluarga maka yang berlaku adalah aturan PSBB.
"Kapasitas kendaraan harus 50 persen," jelasnya.
"Pergerakannya sudah tidak dibatasi. Sudah bisa mobiliasasi. Namun tetap dalam protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Syafrin.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR