Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PSBB Masa Transisi di Jakarta Dimulai, Mobil Bisa Angkut Penumpang Penuh, Wajib 1 KK !

Hendra,Ignatius Ferdian - Jumat, 5 Juni 2020 | 19:35 WIB
Ilustrasi pemberlakuan PSBB
Tribunnewsbogor.com / Naufal Fauzy
Ilustrasi pemberlakuan PSBB

Otomotifnet.com - Kebijakan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diperlonggar.

Hal ini juga mempengaruhi aturan mengenai penggunaan kendaraan pribadi.

Sebelumnya selama PSBB aturan berkendara pribadi tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas penumpang.

Namun dengan aturan PSBB masa transisi, kendaraan pribadi kini boleh mengangkut penumpang full.

Baca Juga: Sulitnya Urus SIKM, Diwacanakan SIKM Bisa Diurus Gelondongan

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, menjelaskan aturan berlaku untuk kendaraan satu keluarga.

"Yang dimaksud satu keluarga adalah yang masih dalam 1 kartu keluarga. Suami, istri dan anak-anaknya. Keluarga inti," ungkap Syafrin.

Sementara, untuk mobil pribadi yang beroperasi dengan penumpang tidak dalam 1 kartu keluarga maka yang berlaku adalah aturan PSBB.

"Kapasitas kendaraan harus 50 persen," jelasnya.

"Pergerakannya sudah tidak dibatasi. Sudah bisa mobiliasasi. Namun tetap dalam protokol kesehatan yang telah ditetapkan," kata Syafrin.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa