Otomotifnet.com - Jelang masa transisi di Jakarta, namun tetap memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang wajib menyertakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) wilayah DKI Jakarta.
Banyak masyarakat mengeluh sulitnya mengurus SIKM, atas dasar itu diwacanakan agar SIKM bisa diurus ‘gelondongan’ alias secara rombongan dalam satu perusahaan.
Hal ini disampaikan Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub.
Pihaknya mengakui cukup sulit mengakses website (corona.jakarta.go.id) yang mengurusi SIKM.
“Masuknya memang tidak semudah yang kita bayangkan. Saya sudah coba, agak susah masuknya,” tutur Sigit, dalam diskusi virtual (27/5), yang dihelat MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia).
Baca Juga: Sudah 132.582 Kendaraan Dipukul Mundur, Nekat Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Atas dasar itu dikatakan Sigit, Dirjen Hubdat Kemenhub, sempat mendiskusikan persoalan ini.
“Kita diskusi bisa enggak pengurusan SIKM ini didelegasikan ke website lain (milik pemerintahan) yang bisa membantu, karena yang mengurus SIKM ini banyak sekali, bisa down nanti server DKI. Ini menjadi evaluasi nantinya,” ungkap Sigit.
Karena kebutuhan SIKM yang besar, selanjutnya menurut Sigit SIKM dapat diurus secara ‘gelondongan’ bukan lagi perorangan.
“Karena SIKM ini unik untuk per orang, kalau di mobil ada 5 orang maka SIKM-nya 5 buah. Tapi kedepan ada wacana bagi perusahaan yang menjalani new normal. Mungkin nanti SIKM-nya akan 'gelondongan',” paparnya lagi.