Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kebijakan Ganji-Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Setuju, Tapi Perlu Ada Kajian

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 8 Juni 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap

Otomotifnet.com - Peraturan Gubernur Jakarta tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masa transisi sudah terbit dengan beberapa aturan baru.

Salah satunya penerapan ganjil-genap yang berlaku tak hanya untuk mobil, namun juga motor.

Namun dalam peraturan itu belum disebutkan jalan mana saja yang berlaku penerapan ganjil-genap.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan pada prinsipnya dengan diberlakukan ganjil- genap pada motor sangat bermanfaat.

Baca Juga: Pergub Untuk PSBB Masa Transisi Diterbitkan, Motor Ikutan Kena Ganjil Genap

"Tapi mengingat populasi jumlah motor cukup banyak, seharusnya sebelum diberlakukan perlu ada kajian yang komprehensif baik dari aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek keamanan," kata Budiyanto saat dihubungi (7/6).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan, bahwa populasi jumlah kendaraan bermotor cukup banyak di Indonesia.

"Pada umumnya pengguna motor adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda," ucapnya.

"Motor masih dianggap sebagai sarana transportasi alternatif yang murah dan terjangkau sebagai sarana transportasi pribadi maupun yang digunakan untuk sarana transportasi berbayar seperti ojek online dan ojek pangkalan," tambahnya.

Baca Juga: NMAX Hingga KLX 150 dan Tiga Mobil Disita, Komplotan Maling Terkuak Berkat Penadah

Pada prinsipnya, ia pun mendukung adanya motor diberlakukan ganjil- genap.

"Untuk mencapai tahap transisi PSBB menuju era new normal setiap kegiatan atau aktivitas manusia tetap akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat," tutupnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa