Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya masih menunggu pedoman teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait penerapan sistem ganjil genap.
Hal itu terkait penerapan aturan ganjil genap bagi motor dan mobil di fase PSBB transisi sesuai Pergub 51/2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Namun, sesuai rencana, Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan aturan ganjil genap untuk mobil pada 12 Juni 2020 mendatang.
Diharapkan sebelum itu, pedoman teknis untuk aturan ganjil genap bagi motor sudah rampung dibuat oleh Dishub DKI, termasuk dengan pemasangan rambu di ruas jalan yang akan diterapkan.
Baca Juga: Kebijakan Ganji-Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Setuju, Tapi Perlu Ada Kajian
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, (8/6/20).
"Sebelumnya, peniadaan aturan ganjil genap bagi mobil diperpanjang seminggu, terhitung sejak 5 Juni," kata Yusri.
"Ini berarti direncanakan diterapkan sejak 12 Juni nanti," tuturnya.
"Sementara untuk motor masih dirapatkan dan menunggu pedoman teknis dari Dishub DKI, sesuai perintah di Pergub itu," papar Yusri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR