Kebijakan Ganji-Genap Berlaku Buat Motor, Pemerhati Setuju, Tapi Perlu Ada Kajian

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 8 Juni 2020 | 14:30 WIB

Ilustrasi wilayah terdampak aturan perluasan ganjil genap (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Peraturan Gubernur Jakarta tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) masa transisi sudah terbit dengan beberapa aturan baru.

Salah satunya penerapan ganjil-genap yang berlaku tak hanya untuk mobil, namun juga motor.

Namun dalam peraturan itu belum disebutkan jalan mana saja yang berlaku penerapan ganjil-genap.

Menanggapi hal tersebut, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan pada prinsipnya dengan diberlakukan ganjil- genap pada motor sangat bermanfaat.

Baca Juga: Pergub Untuk PSBB Masa Transisi Diterbitkan, Motor Ikutan Kena Ganjil Genap

"Tapi mengingat populasi jumlah motor cukup banyak, seharusnya sebelum diberlakukan perlu ada kajian yang komprehensif baik dari aspek sosial, aspek ekonomi dan aspek keamanan," kata Budiyanto saat dihubungi (7/6).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menambahkan, bahwa populasi jumlah kendaraan bermotor cukup banyak di Indonesia.

"Pada umumnya pengguna motor adalah masyarakat kelas menengah ke bawah yang memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda," ucapnya.

"Motor masih dianggap sebagai sarana transportasi alternatif yang murah dan terjangkau sebagai sarana transportasi pribadi maupun yang digunakan untuk sarana transportasi berbayar seperti ojek online dan ojek pangkalan," tambahnya.

Baca Juga: NMAX Hingga KLX 150 dan Tiga Mobil Disita, Komplotan Maling Terkuak Berkat Penadah