Otomotifnet.com - PT Pertamina menjawab informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium.
Pertamina menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM jenis Premium, sebagaimana penugasan pemerintah.
Tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,” tegas Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina (17/6).
Baca Juga: Berapa Kucuran BBM Selama Tiga Hari Lebaran? Ternyata Segini Jumlahnya
Fajriyah mengatakan, informasi yang berkembang berawal pertanyaan peserta Webinar Rakyat Merdeka yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina.
Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Yaitu termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.
Dari pertanyaan tersebut, Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR