Otomotifnet.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi perlahan mulai kasih kesempatan untuk melonggarkan aturan angkutan umum.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan ke Terminal Bus Terpadu Pulogebang.
Kunjungan itu bermaksud untuk melihat kepatuhan para operator bus terhadap pelaksanaan transportasi darat di masa new normal saat virus Corona.
“Hari ini saya mau melihat bagaimana tingkat kepatuhan dari operator bus terhadap SE 11 Tahun 2020," kata Budi Setiyadi.
Baca Juga: Bus Retro Merek Isuzu Bodi Kawasaki, Diubah Mewah, Siap Wisata
Dari hasil pantauan, dirinya tidak melihat begitu banyak masyarakat yang melakukan perjalanan.
"Saya kira salah satu sebabnya adalah memang untuk keluar atau masuk DKI Jakarta harus memiliki SIKM sebagaimana Pergub. No. 47 Tahun 2020," lanjutnya.
Dalam kunjungan tersebut, Budi berkesempatan naik ke dalam bus AKAP Sinar Jaya trayek Jakarta-Purworejo PP.
Dirinya menyampaikan informasi kepada para penumpang dan pengemudi bahwa saat ini pemerintah masih sangat ketat dalam protokol kesehatan, sama seperti moda transportasi lainnya.
Baca Juga: Sektor Pariwisata Mulai Dibuka, Big Bus Sampai Microbus Bisa Disewa, Mulai Rp 1,4 Jutaan
"Nanti pada tanggal 1 Juli, untuk kapasitas mobil (bus) kita sudah membuka peluang hingga 70%," ucapnya.
Bahkan dalam SE 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru dilakukan melalui beberapa tahapan fase.
Fase ke 2 akan dimulai pada 1 Juli 2020, dimana load factor angkutan umum diperbolehkan hingga maksimum 70%.
Dirinya berharap masyarakat yang akan melakukan perjalanan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kijang Innova Robohkan Tiang Listrik, Jalan Nikung Lempeng Aja
"Surat Edaran dari Gugus Tugas masih berlaku, dan kita semua mengacu kesana," tambahnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut diantaranya dijelaskan tentang kriteria dan persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi umum harus memenuhi berbagai persyaratan administratif selain wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.
Menurutnya pihak operator juga harus ketat dalam hal protokol kesehatan seperti melakukan penyemprotan kendaraan, pengemudi wajib rapidtest yang masih berlaku.
"Kemudian penumpangnya wajib pakai masker selama perjalanan, menerapkan protokol kesehatan, dan memenuhi ketentuan lain yang dipersyaratkan," imbuhnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR