Setiap pendatang yang masuk Kota Bekasi juga diwajibkan 1×24 jam melapor ke RW dan menunjukkan SIKM.
"Dimana tim terdiri dari Polri, TNI, Kecamatan dan RT/RW," ucapnya.
Menurut informasi, penghentian itu sesuai dengan diterbitkannya surat bernomor 443.1/174/Set.Covid-19, yang ditanda tangani langsung ketua gugus tugas Kota Bekasi sekaligus Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Ada beberapa poin atas pengehentian itu yakni, yang pertama terkait dengan menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 check point yang merupakan akses masuk Kota Bekasi.
Kedua, melalukan pembongkaran seluruh tenda, perlatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi posko cek poin.
Ketiga, mengembalikan petugas personel gabungan ke unit kerja dan atau kesatuan masing-masing.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR