Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Toyota Camry Diincar, Dua Pria Mondar-mandir di Perumahan, Sekejap Spion Masuk Kantong

Irsyaad Wijaya - Selasa, 23 Juni 2020 | 11:35 WIB
Barng bukti spion mobil yang dicuri komplotan maling
TribunJakarta.com/Dw Putra Kesuma
Barng bukti spion mobil yang dicuri komplotan maling

Otomotifnet.com - Toyota Camry yang terparkir di kompleks perumahan Jl Makian, Cideng, Jakarta Pusat diincar tiga pria.

Kedua spion kanan kiri sekejap pindah tempat masuk ke dalam kantong plastik hitam.

Beruntungnya dua dari tiga pelaku berhasil dibekuk saat beraksi mematahkan spion Camry bernopol B 1556 BAD tersebut.

Kapolsek Metro Gambir, AKBP Kade Budiyarta, menjelaskan kronologi penangkapannya.

Baca Juga: Pajero Sport Cacat Hitungan Detik, Spion Cukup Didorong dan Ditarik, Maling Masih Remaja

Berawal dari dua pria mondar-mandir di komplek perumahan tersebut pada pagi hari, (21/6/20).

Mereka sudah mengincar Toyota Camry yang sedang parkir untuk dimaling spionnya.

Karena dirasa suasananya sepi dan tenang, dua pelaku berinisial G dan MQ ini langsung mematahkan spion Camry tersebut.

G mematahkan spion sisi kiri dan MQ mencopot spion sisi kanan.

"Selanjutnya dua spion Camry ini dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam," tambah Kade.

Total ada tiga pelaku pencurian spion Camry tersebut.

"Ada satu lagi, pelaku SH yang bertugas mengawasi situasi," tutur Kade.

Namun, hanya G dan MQ yang berhasil diamankan sekuriti dan polisi setempat.

Baca Juga: Daihatsu Sigra Bernopol Ini Diduga Dipakai Maling Spion, Avanza Baru Jadi Korban

"SH ini masih kami buru, dia kabur saat hendak dikejar sekuriti dan polisi setempat," kata Kade.

"Namun barang bukti spion berhasil kami amankan," sambungnya.

SH kabur menggunakan motor mengarah ke Jl Obira, Cideng, Jakarta Pusat lalu menghilang.

Keduanya diduga pemain lama dan kerap melakukan aksi serupa di beberapa tempat.

"Kami masih melakukan penyelidikan lagi," terang Budiyarta.

Akibat perbuatannya, G dan MQ dapat dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima (5) tahun penjara.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/06/22/inilah-kronologi-pencurian-spion-mobil-di-cideng-jakarta-pusat?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa