Otomotifnet.com - Toyota Avanza tiga unit, Toyota Rush dan Honda Civic Ferio sebagai barang bukti kasus penggelapan tiba di Polsek Sekupang, Batam.
Semuanya terparkir di halaman sisi kiri Mapolsek Sekupang, (24/6/20)
Kasus penggelapan mobil ini dilakukan tersangka atas nama Aan yang lebih dulu diringkus.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian mengatakan tersangka Aan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Reskrim Polsek.
Baca Juga: Kijang Innova, Avanza dan 7 Mobil Berderet di Polres Sukabumi, Satu Pria Diborgol
"Masih didalami apakah ada tersangka lain, atau ada barang bukti lainnya," ujar Yudi.
Dikatakannya, kasus Aan berhasil terungkap bermula adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
Tersangka Aan ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang di rumahnya daerah Tiban Global, Sekupang, Batam, (20/6/20) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Aan sudah menipu belasan warga dan pemilik rental mobil.
Sebelumnya diberitakan, kabar penangkapan tersangka penggelapan mobil yang dilakukan atasnama Aan, (20/6/20).
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar. Pelaku sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya, (22/6/20) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, ada belasan unit mobil yang digelapkan tersangka Aan.
Baca Juga: Toyota Avanza Digondol Pengacara, Niat Awal Test Drive, Berakhir Dibekuk Polisi
Kasus Aan mirip dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum perwira polisi di jajaran Polda Kepri yang menggelapkan ratusan mobil rental.
"Untuk lebih rincinya akan kami sampaikan. Sekarang masih pengembangan," sebutnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR