Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Kasih Saran Beli Motkas Wajib Ada BPKB Dan STNK, Enggak Komplit Jangan Dibeli

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 28 Juni 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi motor bekas
GridOto.com
Ilustrasi motor bekas

Otomotifnet.com - Buat yang ingin membeli motor atau mobil bekas wajib dilakukan pengecekan di berbagai aspek.

Misalnya yang mesti diperhatikan ialah kelengkapan surat-surat seperti BPKB dan STNK.

Namun sayangnya, sering terjadi si penjual tidak punya surat lengkap, hanya punya BPKB atau STNK.

Situasi ini bisa terjadi baik untuk mobil dan motor keluaran baru atau yang sudah berumur.

Baca Juga: Yamaha MT-25 Bekas Diincar, Mesin Wajib Dipanasin Sampai 'Gerah', Tips Anti Ketipu

Menanggapi hal ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus belum lama ini.

Martinus menilai, akan lebih baik jika tidak membeli motor yang hanya dilengkapi dengan STNK tanpa adanya BPKB.

Martinus menjelaskan, jangan membeli kendaraan bekas yang BPKB-nya tidak ada, sebab bisa jadi bukti kepemilikan kendaraan tersebut masih atas penguasaan orang lain, misalnya sang penjual atau leasing.

Baca Juga: Beli Motor Seken Lewat Medsos Wajib Teliti, Antisipasi Tertipu Rayuan si Penjual

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa