Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pintu dan Pelek Mobil Jadi Bukti, Gembong Curanmor Jabar Divonis 1,2 Tahun Penjara

Irsyaad Wijaya - Rabu, 1 Juli 2020 | 11:15 WIB
Pintu, kabin pikap dan pelek mobil jadi bukti kasus curanmor gembong asal Jawa Barat
TribunJabar
Pintu, kabin pikap dan pelek mobil jadi bukti kasus curanmor gembong asal Jawa Barat

Otomotifnet.com - Gembong kasus pencurian kendaraan bermotor asal Jawa Barat diringkus polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tumpukan pintu dan pelek berbagai merek mobil.

Tampak dalam foto yang didapat, paling terlihat pintu geser Daihatsu Gran Max serta kabin pikap dan pelek kaleng.

Tak main-main, gembong besar berinisial O (45) ini sudah lebih dari 100 kali beraksi.

Baca Juga: Honda Scoopy Balik ke Pemilik Asli, Nyaris Dijual, Pengembangan Revo Bodong

Setelah ditangkap, pelaku langsung diproses dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jabar.

Hasil sidang, pelaku hanya dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara saja.

Namun Kejaksaan Negeri Cianjur menyebut kemungkinan vonis bertambah karena ada beberapa berkas lagi yang masuk dan belum vonis dari tiga polsek yakni Polsek Pacet, Polsek Cugenang dan Polsek Warungkondang.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Purwanto, mengatakan, beberapa berkas yang masuk masih dalam proses.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa