Otomotifnet.com - Gembong kasus pencurian kendaraan bermotor asal Jawa Barat diringkus polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tumpukan pintu dan pelek berbagai merek mobil.
Tampak dalam foto yang didapat, paling terlihat pintu geser Daihatsu Gran Max serta kabin pikap dan pelek kaleng.
Tak main-main, gembong besar berinisial O (45) ini sudah lebih dari 100 kali beraksi.
Baca Juga: Honda Scoopy Balik ke Pemilik Asli, Nyaris Dijual, Pengembangan Revo Bodong
Setelah ditangkap, pelaku langsung diproses dan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, Jabar.
Hasil sidang, pelaku hanya dijatuhi hukuman 1,2 tahun penjara saja.
Namun Kejaksaan Negeri Cianjur menyebut kemungkinan vonis bertambah karena ada beberapa berkas lagi yang masuk dan belum vonis dari tiga polsek yakni Polsek Pacet, Polsek Cugenang dan Polsek Warungkondang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Purwanto, mengatakan, beberapa berkas yang masuk masih dalam proses.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR