Otomotifnet.com - Kecelakaan maut yang menewaskan pengendara Honda Scoopy usai diterjang Honda Brio berpenumpang anggota DPRD Tulungagung sampai pada penetapan tersangka.
Polisi menetapkan pengemudi Honda Brio bernopol N 1524 BZ bernama Khoirul Na'am (50) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan sebagai tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Tulungagung-Blitar, Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, 10 Juni 2020 silam.
Saat insiden, anggota DPRD Tulungagung bernama Joko Triasmoro ada di dalam kabin Brio yang dikemudikan Khoirul.
Baca Juga: Honda Scoopy Tergeletak, Adu Banteng Lawan Brio Anggota DPRD, Satu Meregang Nyawa
Menurut Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Aristianto Budi Sutrisno, penetapan tersangka butuh proses.
Sebab peristiwa ini termasuk kejadian yang menonjol, serta disorot publik karena melibatkan pejabat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami amankan (ditahan)," ujar Aris, (1/7/20).
Dalam kecelakaan itu Khoirul mengaku salah perhitungan saat akan mendahului kendaraan di depannya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR