Ia menyebutkan, dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti mesin edisi, lima lembar kartu ATM, satu lembar laporan transaksi atau rekening koran atas nama Anton Sumarno.
Satu lembar buku rekening, satu unit ID card atas dirinya, tiga unit handphone dan satu unit Honda HR-V serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta lebih.
"Iya, beliau ditangkap bersama dua sepupunya di rumah kontrakan Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah," terangnya.
AKBP Nasution menyebutkan, modus yang dilakukan RS dengan memberikan iming-iming hadiah kepada calon nasabah jika memberikan uang kepadanya.
Baca Juga: Honda Civic Turbo Digaris Polisi, DPO Wanita Diringkus, Hobi Tipu Sana Sini
Menurut AKBP Nasution, padahal hadiah yang ditawarkan itu tidak pernah ada di Bank tempat Vina bekerja, sehingga pelaku bingung untuk mengembalikan uang tersebut.
"Jadi, iming-iming hadiah yang ditawarkan di atas kewajaran Bank biasanya, sehingga dia bingung sendiri membayar, hadiah handphone dan motor yang sudah pernah dijanjikan" ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari pemeriksaan sementara pihaknya, total kerugian yang berhasil dibawah kabur oleh pelaku mencapai Rp 6,3 miliar.
Para korban yang menjadi target wanita kelahiran 14 September 1993 itu, adalah pengusaha, anggota dewan, pedagang, kontraktor dan pejabat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR