Otomotifnet.com - Sebuah Honda HR-V beserta barang bukti lain disita dari karyawati bank yang menipu enam nasabah dengan total Rp 6,3 miliar.
Pelaku berinisial RS alias Vina (26) yang bekerja di salah satu bank milik BUMN di Blangpidie, Aceh Barat Daya.
Akibat perbuatannya, RS terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 20 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Muhammad Nasution didampingi Kabag Ops, AKP Haryono dan Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP saat konferensi pers, di halaman Mapolres Aceh Barat Daya, (7/7/20).
Baca Juga: Pajero Sport, Xpander, Avanza dan Duit Rp 3,6 Miliar Dipamerkan, Aset Investasi Bodong
Menurut AKBP Nasution, Vina dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," ujar AKBP Muhammad Nasution dalam konferensi pers.
AKBP Muhammad Nasution mengatakan dalam kasus ini, pihaknya telah menerima sebanyak enam laporan, dengan total kerugian Rp 6,3 miliar.
"Jadi, total kerugian yang dialami enam nasabah ini mencapai Rp 6,3 miliar," sebutnya.
Ia menyebutkan, dalam penangkapan itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti mesin edisi, lima lembar kartu ATM, satu lembar laporan transaksi atau rekening koran atas nama Anton Sumarno.
Satu lembar buku rekening, satu unit ID card atas dirinya, tiga unit handphone dan satu unit Honda HR-V serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta lebih.
"Iya, beliau ditangkap bersama dua sepupunya di rumah kontrakan Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah," terangnya.
AKBP Nasution menyebutkan, modus yang dilakukan RS dengan memberikan iming-iming hadiah kepada calon nasabah jika memberikan uang kepadanya.
Baca Juga: Honda Civic Turbo Digaris Polisi, DPO Wanita Diringkus, Hobi Tipu Sana Sini
Menurut AKBP Nasution, padahal hadiah yang ditawarkan itu tidak pernah ada di Bank tempat Vina bekerja, sehingga pelaku bingung untuk mengembalikan uang tersebut.
"Jadi, iming-iming hadiah yang ditawarkan di atas kewajaran Bank biasanya, sehingga dia bingung sendiri membayar, hadiah handphone dan motor yang sudah pernah dijanjikan" ungkapnya.
Ia menyebutkan, dari pemeriksaan sementara pihaknya, total kerugian yang berhasil dibawah kabur oleh pelaku mencapai Rp 6,3 miliar.
Para korban yang menjadi target wanita kelahiran 14 September 1993 itu, adalah pengusaha, anggota dewan, pedagang, kontraktor dan pejabat.
"Untuk saksi, sudah ada 10 orang yang kita periksa. 10 orang ini, sudah termasuk beberapa korban," sebutnya.
Terkait sejumlah uang nasabah yang diduga sudah dipakai pelaku untuk membeli sejumlah aset seperti Mitsubishi Pajero Sport, rumah ruko dua lantai di kawasan Blangpidie, boat kayu dan aset lainnya, Nasution mengaku pihaknya akan mengejar dan menelusuri aset tersebut.
"Iya, akan kita kejar dan telusuri, termasuk Pajero Sport tersebut," pungkasnya.
Sedangkan terkait dua orang yang ditangkap bersama Vina saat itu, Kasat Reskrim mengaku keduanya telah dilepas, pasca menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
Dua orang masing-masing ARP (41) dan EM (42) itu, adalah sepupunya Vina.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR