Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yamaha Mio Terjungkal Tubruk Gerobak, Ulah Main Handphone Sambil Berkendara

Ignatius Ferdian - Kamis, 9 Juli 2020 | 19:35 WIB
Pengendara Yamaha Mio menabrak gerobak setelah kurang konsentrasi karena berkendara menggunakan HP
Facebook.com/Panji Nugraha
Pengendara Yamaha Mio menabrak gerobak setelah kurang konsentrasi karena berkendara menggunakan HP

Otomotifnet.com - Nasib sial dialami pengendara Yamaha Mio satu ini setelah terjungkal saat menabrak bapak-bapak pendorong gerobak.

Peristiwa ini terjadi dikarenakan pengendara Yamaha Mio menggunakan handphone saat berkendara.

Dilansir dari akun Facebook Panji Nugraha, peristiwa ini terjadi di Jl. Terusan Jakarta - Antapani, Bandung, Jawa Barat (9/7/2020).

Dalam unggahannya tertulis,"Akibat main hp saat naik motor.. Yamaha Mio nubruk gerobak si bapaknya ampe terguling.. si pengendara saat terjatuh, masih megangin hp-nya.. kejadian di Jl. Terusan Jakarta - Antapani, Bandung, Jawa Barat."

Baca Juga: All New Honda BeAT Punya Power Outlet, Desain dan Dipikirkan, Kabel Anti Terjepit

Bahkan diceritakan sesaat setelah jatuh terguling akibat menabrak gerobak bapak-bapak tersebut, si pengendara terlihat masih memegang handphone-nya.

Melihat dari peristiwa tersebut bisa disimpulkan kalau menggunakan HP saat berkendara sangat berbahaya.

Bahayanya adalah karena otak pengemudi dipaksa berpikir hal penting lainnya saat mengemudi, sehingga konsentrasi menjadi terpecah.

Selain itu hampir 23% kecelakaan disebabkan oleh menggunakan HP saat berkendara.

Baca Juga: Vario Rontok Wajah di Pagi Hari, Terjang Kendaraan di Depan, Remaja 19 Tahun Tewas

Berdasarkan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas Dan Angkutan Jalan Pada Pasal 283 menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 yang berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Akibat main hp saat naik motor.. Yamaha Mio nubruk dorongan si bapaknya ampe terguling.. si pengendara saat terjatuh, masih megangin hp-nya.. kejadian di Jl. Terusan Jakarta - Antapani, Bandung, Jawa Barat

Dikirim oleh Panji Nugraha pada Rabu, 08 Juli 2020

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa