Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Honda Vario Sukses Dicuri Tapi Gagal Dijual, Pelaku Diciduk Pas Lagi Berkendara

Ignatius Ferdian - Kamis, 9 Juli 2020 | 21:15 WIB
Honda Vario gagal dijual si maling setelah pelaku tertangkap lebih dulu sebelum menjual hasil curian
Tribun Jateng
Honda Vario gagal dijual si maling setelah pelaku tertangkap lebih dulu sebelum menjual hasil curian

Otomotifnet.com - Honda Vario satu ini gagal jadi duit setelah si maling tertangkap lebih dulu oleh Unit Reskrim Polsek Genuk, Semarang.

Menurut informasi tersangka melakukan aksinya di tempat kos di Kampung Kwaron I Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Semarang, Jawa Tengah (1/7/2020).

Kapolsek Genuk Kompol Subroto mengatakan tersangka yakni Budi Utomo (28) warga Tambak Mulyo Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara.

"Dia menyasar motor yang terparkir di depan kamar pintu kos."

Baca Juga: Vario Rontok Wajah di Pagi Hari, Terjang Kendaraan di Depan, Remaja 19 Tahun Tewas

"Setelah dirasa lingkungan aman, pelaku lalu merusak kunci motor dengan kunci Y," paparnya (9/7/2020).

Kompol Subroto menuturkan, motor yang dicuri tersangka yaitu Honda Vario hitam silver bernopol H 4646 S.

Selepas korban mengetahui pencurian tersebut lantas melaporkan ke kantor Polsek Genuk.

Tim Resmob Polsek Genuk lalu melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga: Honda Astrea Grand Butut yang Sering Masuk TV Dijual, Buka Harga Rp 10 Juta

Akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Banteng Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang (7/7/2020) sekira pukul 13.00.

Pelaku ditangkap ketika berkendara menggunakan motor hasil curian.

"Pelaku belum sempat menjual barang hasil curian itu," bebernya.

Menurut Kapolsek, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Beli Motor Bodong Bisa Disebut Penadah, Siap-siap Dibui Selama 4 Tahun

Pasalnya pelaku tidak hanya sekali melakukan pencurian serupa.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri motor. Satu kali di Genuk, dua kali di wilayah lain," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2020/07/09/nekat-curi-motor-pagi-hari-budi-ditangkap-polsek-genuk-saat-kendarai-motor-hasil-curian?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa