Beli Motor Bodong Bisa Disebut Penadah, Siap-siap Dibui Selama 4 Tahun

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 7 Juli 2020 | 22:00 WIB

Ilustrasi motor bodong (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Untuk menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, masyarakat disarankan tidak membeli kendaraan tanpa surat atau bodong.

Hal ini disampaikan langsung oleh Polres Metro Bekasi Kota.

"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing saat dihubungi (7/7/2020).

Sesuai instruksi Kapolres, lanjut Erna, hal benar-benar harus dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Honda CB150 Verza Tergeletak, Pengendara Tak Bernyawa, Gran Max Ditahan Polisi

Bahkan juga ada pasal yang mengatur hukuman untuk panadah yang ada di Pasal 480 KUHP.

Dalam pasal tersebut berbunyi jika seseorang kedapatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai hasil kejahatan. Tak tanggung-tanggung, ancaman bagi penadah barang curian mencapai empat tahun penjara.

"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," tuturnya.

Jadi ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.

Diharapkan, kata Erna, dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan.