Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Yakni terancam hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.
Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR