Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berhenti di Traffic Light Lebihi Marka, Siap Dikurung 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu?

Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 10 Juli 2020 | 09:50 WIB
Contoh pengendara motor yang berhenti di lampu merah melebihi marka
@jayakabajay
Contoh pengendara motor yang berhenti di lampu merah melebihi marka

Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Yakni terancam hukuman pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Setelah tahu peraturannya, jangan lupa untuk dipatuhi dan selalu berkendara dengan aman.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa