Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berhenti di Traffic Light Lebihi Marka, Siap Dikurung 2 Bulan dan Denda Rp 500 Ribu?

Irsyaad Wijaya,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 10 Juli 2020 | 09:50 WIB
Contoh pengendara motor yang berhenti di lampu merah melebihi marka
@jayakabajay
Contoh pengendara motor yang berhenti di lampu merah melebihi marka

Otomotifnet.com - Sering kali ditemukan pelanggaran di traffic light, berupa berhenti melebihi garis marka.

Mulai berhenti di zebra cross sampai keluar marka jalur samping dengan alasan bermacam-macam.

Asal tahu saja, tindakan tersebut artinya melanggar pasal 106 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Isinya menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi delapan ketentuan.

Baca Juga: Honda Sonic 'Dikawal' Rombongan Polisi, Berhenti di Lampu Merah, Netizen: Auto Pasrah

Delapan poin yang harus dipatuhi pada pasal 106 ayat 4 yakni rambu perintah atau rambu larangan, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, serta berhenti dan parkir.

Kemudian peringatan dengan bunyi serta sinar, kecepatan maksimal atau minimal dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Nah, pengendara yang kedapatan tidak mematuhi marka jalan, maka sudah dipastikan melanggar pasal 106 ayat 4 tersebut.

Lantas, apa hukumannya kalau melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa