Otomotifnet.com - Monggo bagi sultan-sultan di Indonesia, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melelang secara online Ferrari 458 Speciale pekan ini.
Dikutip dari laman lelang.go.id, lelang Ferari 458 Speciale tersebut akan dilakukan besok, (16/7/20).
Objek Ferrari 458 Speciale yang dilelang berwarna abu-abu, nomor mesin 247460 dan nomor rangka ZFF75VHC000204517.
Menurut pengumuman Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Ferari 458 Speciale yang akan dilelang tersebut adalah mobil barang rampasan dari kasus penyelundupan dengan terpidana M. Hatta Ansori.
Baca Juga: Toyota Land Cruiser VX80 dan FJ Cruiser Selundupan Jadi Tanda Tanya, Ditolak Masuk Jakarta
Lelang Ferari 458 Speciale akan melalui pelantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
Nilai limit lelang Ferari yakni Rp 10,2 miliar!
Jika tertarik ikut lelang, wajib menyetor uang jaminan Rp 5 miliar paling lambat hari ini, (15/7/20).
Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain kepada masing-masing peserta lelang.
Diinformasikan, dokumen asli kepemilikan BPBK/STNK/FAKTUR objek lelang tidak dikuasai penjual, dan segala biaya-biaya akibat pelaksanaan lelang ini.
Antara lain: biaya balik nama, biaya perawatan, biaya pengamanan, menjadi tanggung jawab Pemenang Lelang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Asmadi sudah ada beberapa orang yang mendaftar untuk ikut lelang.
Baca Juga: Kijang Innova Murah Bikin Profesor di Jambi Tergiur, Ditipu Anak SMA Dari Dalam Lapas
"Yang tercatat sampai dengan saat ini ada empat orang yang telah melakukan registrasi untuk mengikuti lelang mobil tersebut, ada yang dari daerah Lampung dan Sumatra Selatan," katanya.
"Jadi bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut bisa langsung mendaftar melalui situs www.lelang.go.id, yang mana situs tersebut milik Menteri Keuangan Republik Indonesia," bebernya.
Sementara itu Kepala KPKNL kota Palembang, Rido Wahyono mengatakan, untuk deposit mengikuti lelang tersebut tergantung dari pemohon.
"Kalau dari aturan kita 30% sampai 50% dari nilai limit, kalau misalkan harga mobil ini Rp 10 miliar, kita bisa pasang Rp 5 miliar itu tergantung dari pemohon lelang dalam hal ini pihak kejaksaan," tutupnya.
Untuk mengikuti lelang bisa langsung klik di sini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR