Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik, Wajib Ada Suara

Irsyaad Wijaya,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 15 Juli 2020 | 14:35 WIB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di ruas jalan tol Bali Mandara, Selasa (25/02/2020).
Istimewa
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di ruas jalan tol Bali Mandara, Selasa (25/02/2020).

Otomotifnet.com - Aturan uji tipe kendaraan dengan motor listrik resmi dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listik.

Disebutkan, kendaraan listrik memerlukan pengujian tipe tambahan selain uji tipe yang tercantum pada Permenhub Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Nantinya, kendaraan listrik di Tanah Air perlu melakukan Uji Tipe Fisik.

Baca Juga: Mobil Listrik Buatan Siswa SMK di Madiun, Bisa Tempuh 90 Km, Dirancang Buat Dagang

Uji Tipe Fisik ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.

Jadi baik kendaraan listrik berbasis baterai sampai kendaraan hybrid wajib mejalani uji tipe ini.

Dalam Pasal 2 ayat 4 menyebutkan hal-hal yang diperiksa dalam uji tipe fisik ini.

Meliputi akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa