Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Resmi Keluarkan Aturan Uji Tipe Kendaraan Listrik, Wajib Ada Suara

Irsyaad Wijaya,Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 15 Juli 2020 | 14:35 WIB
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di ruas jalan tol Bali Mandara, Selasa (25/02/2020).
Istimewa
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di ruas jalan tol Bali Mandara, Selasa (25/02/2020).

Uji tipe fisik ini berlaku untuk kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil, bus, angkutan barang, sampai kendaraan khusus.

Peraturan ini berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020 dan telah ditandatangani Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Selain itu, dalam aturan tersebut salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni kendaraan listrik harus memiliki suara.

Tujuannya sebagai aspek keselamatan karena kendaraan tanpa suara dianggap membahayakan.

Baca Juga: Nissan Bakal Luncurkan Mobil Listrik Nissan Ariya 15 Juli Mendatang

Lalu seberapa bising suara yang harus dihasilkan kendaraan listrik?

Dalam Pasal 32 ayat 6 Permenhub Nomor 44 Tahun 2020 disebutkan frekuensi tertinggi kendaraan listrik adalah 75 desibel.

Suara tersebut dihasilkan dari komponen yang dipasang di kendaraan itu seperti speaker atau sejenisnya.

Suara yang dihasilkan pun disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Oh iya, berdasarkan peraturan ini, kewajiban kendaraan listrik bersuara berlaku untuk kategori M, N dan O yang maksudnya adalah mobil, bus dan kendaraan angkutan barang.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa