Otomotifnet.com - Pelaku pecah kaca Daihatsu Xenia hingga menggondol uang senilai Rp 259 juta berhasil dibekuk.
Menurut informasi anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk tiga tersangka komplotan spesialis pencurian modus pecah kaca mobil tersebut.
Ketiga tersangka bernama Angga Ismawahyudi (30) warga Desa Sumberejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang berperan sebagai eksekutor yakni memecahkan kaca mobil menggunakan busi.
Husin R (53) warga Mulyorejo Baru Surabaya peran mengintai calon korban sekaligus menentukan target lokasi pencurian.
Baca Juga: Toyota Avanza Dilarikan Sebulan, Pelaku Dibekuk, Kena Jebakan Polisi
Sedangkan, tersangka Hariyanto (48) warga Desa Bence, Garum, Kabupaten Blitar, peran mengintai calon korban dan mengalihkan perhatian orang-orang yang berada di sekitar lokasi pencurian.
Polisi terpaksa menindak tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka Angga dan tersangka Hariyanto pada bagian kaki lantaran mereka berupaya kabur serta melawan saat hendak ditangkap.
Kasus pencurian modus pecah kaca terhadap korban nasabah Bank Mandiri ini terungkap dari penangkap tersangka Hariyanto alias Yanto di tempat persembunyian di wilayah Mojokerto pada Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan itulah pada hari yang sama anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka Husin di kediamannya, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Menyala di Kegelapan, Api Membara, Kabin Berisi 200 Liter BBM
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR