Otomotifnet.com - Viral foto setruk transaksi pembayaran tol dari Jombang ke Mojokerto disertai denda tilang.
Dalam setruk bukti transaksi tersebut tertulis tarif tol seharusnya hanya Rp 17.500.
Tapi di bawah setruk ada catatan tambahan jika pengguna tol tersebut melanggar batas kecepatan di atas 100 km/jam.
Sehingga dikenai denda tilang dan harus membayar menjadi Rp 71.500.
Baca Juga: Gerbang Tol Terbanggi Besar Panas, Disebut Ada Paksaan Bayar Cash, Kronologi Terkuak
Namun, arti balance pada setruk, sebetulnya menjelaskan sisa uang yang terdapat pada kartu e-toll, bukan menunjukkan jumlah total biaya yang dikeluarkan.
Pengenaan biaya itu seolah-olah terjadi terakumulasi otomatis dan dibayarkan secara langsung saat kendaraan keluar gerbang tol (ketika kartu e-toll di-tap).
Dikonfirmasi, Senkom Astra Infra Toll Road (tol Jombang-Mojokerto) Agus Triono menegaskan bahwa kabar yang sempat viral tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
"Tidak ada tindakan bayar tilang dari pengelola, kami hanya bantu menginformasikan kepada pengguna jalan untuk kecepatan rata-rata saat berkendaranya di ruas kami dan tercantum sesuai di resi atau setruk saat transaksi keluar," katanya saat dihubungi, (26/7/20).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR