Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil dan Motor Dinas Pemkab Malaka Nunggak Pajak Sampai 3 Tahun, Total 314 Unit

Irsyaad Wijaya - Selasa, 28 Juli 2020 | 12:50 WIB
Ilustrasi motor dinas Pemerintah Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur yang menunggak pajak sampai 3 tahun
PosKupang.com/Gordi Donofan
Ilustrasi motor dinas Pemerintah Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur yang menunggak pajak sampai 3 tahun

Otomotifnet.com - Sebanyak 314 unit mobil dan motor milik Pemerintah Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur menunggak pajak.

Data dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Daerah NTT, tunggakan pajaknya bervariasi dari satu sampai tiga tahun.

Kepala UPT Penda NTT Wilayah Malaka, Clara MF Bano, didampingi Kasubag Tata Usaha, Oktavianus Mare di Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, mengatakan UPT Penda Wilayah Malaka sedang berkoordinasi dengan Pemkab Malaka untuk melakukan pelunasan.

"Kita mengharapkan kendaraan Dinas Pemkab Malaka bebas tunggakan PKB. Kita tetap dan terus mengharapkan dukungan dan kerja sama dari Pemkab Malaka," ujar Clara.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan di Kalbar Tembus Rp 1 Triliun, Gubernur Geram, Ancam Ini!

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malaka, Aloysius Payong, mengaku telah berkoordinasi dan menyurati pimpinan SKPD selaku pengguna kendaraan untuk segera membayar pajak tertunggak.

"Ini preseden tidak baik. Kita lagi koordinasikan dengan SKPD terkait untuk segera bayar," ujar Aloysius, (23/7/20).

"Setiap SKPD sudah dapat alokasi biaya operasional kendaraan termasuk bayar pajak," kata Aloysius di Betun.

Pada prinsipnya, lanjut Aloysius, pemkab pasti merespons dengan SKPD selaku pengguna kendaraan untuk segera membayar.

Dana operasional kendaraan sudah dianggarkan, tinggal bayar.

Sumber: https://kupang.tribunnews.com/2020/07/27/pemkab-malaka-menunggak-pajak-314-kendaraan-plat-merah-aloysius-payong-ini-preseden-tidak-baik

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa