Otomotifnet.com - Setelah beberapa hari sekadar peringatan, mulai Senin (10/8/2020) pelanggar aturan ganjil genap akan ditilang.
"Iya sudah mulai diterapkan penindakan pada Senin 10 Agustus 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (9/8/2020).
Sambodo menambahkan, akan ada 13 ruas jalan yang proses penindakan pelanggar kebijakan ganjil genap menggunakan kamera ETLE.
Sementara di 12 ruas jalan lain, polisi akan bersiaga di pintu masuk kawasan ganjil genap.
Baca Juga: Pelat Nomor Ganjil Bisa Diubah ke Genap Atau Sebaliknya, Ini Langkah dan Syaratnya
Sekadar informasi, di DKI Jakarta, secara keseluruhan, ada 57 kamera ETLE tersebar di berbagai ruas jalan, terdiri dari 12 kamera pengadaan tahap pertama dan 45 kamera pengadaan tahap kedua.
Pengoperasian 45 kamera dari pengadaan tahap kedua masih disempurnakan untuk menjamin tangkapan gambar dari kamera-kamera itu layak dijadikan alat bukti terhadap pelanggaran.
Tak hanya itu, Sambodo menambahkan, sosialisasi kebijakan ganjil genap sejak 3 Agustus 2020 atau selama satu pekan dinilai sudah cukup untuk memulai penindakan.
Oleh karena itu, warga yang masih nekat melanggar akan dikenai denda tilang Rp 500.000 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Ganjil Genap Disebut Tak Efektif, Pengamat Sarankan Jakarta Pakai Sistem Ini Atasi Kemacetan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR