Otomotifnet.com - Datsun Cross milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Banyuasin bernama Taufan Wahyudi disatroni bandit.
Kaca pintu kiri tengah dipecah dan alhasil barang berharga yang tergeletak di dalam kabin raib digondol.
Para pelaku berhasil membawa kabur tas berisi laptop dan flashdisk serta uang tunai Rp 10 juta.
"Data - data penting berada di dalam tas semua hilang," kata Taufan yang menunjukan lokasi mobil parkir.
Baca Juga: Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?
Aksi kriminal ini menimpa Datsun Cross bernopol BG 1649 BG ketika parkir di depan kantor Pengadilan Negeri Sukajadi, Banyuasin, Sumatera Selatan, (10/8/20).
Dijelaskan Taufan, kasus yang menimpa Dirinya ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Kasus ini sudah saya laporkan dan pihak kepolisian sudah mengambil sidik jari pelaku yang nempel di bagian kaca," ucap Taufan sembari berharap pelaku segera terungkap lantaran aksi kejahatan tertangkap di kamera cctv pengadilan.
Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan Toyota Agya hitam.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR