Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemprov DKI Jakarta Wacanakan Ganjil Genap Berlaku 24 Jam, Polisi Angkat Bicara

Ignatius Ferdian - Selasa, 11 Agustus 2020 | 21:40 WIB
Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).
@tmcpoldametro
Polisi tilang pelanggar aturan ganjil genap di Jaktim (10/8/2020).

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan kebijakan ganjil genap akan diberlakukan 24 jam di seluruh ruas jalan Ibu Kota.

Tidak hanya itu saja, kebijakan ganjil genap juga akan berlalu untuk kendaraan roda dua.

Artinya jika wacana itu diberlakukan, pengendara roda dua maupun roda empat harus mematuhi aturan tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo menyebut pihaknya masih menunggu kajian yang disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Belum Bisa Berlaku 24 Jam, Polisi Beri Alasannya

"Tapi kan tentu kami harus melihat jalan alternatif dan sebagainya, kita tunggu kajiannya," ujar Sambodo (11/08/2020).

Sambodo menjelaskan pemberlakuan perluasan ganjil genap sangat memungkinkan, namun kebijakan itu harus didasari oleh kajian yang matang.

Selain itu, diperlukan fasilitas infrastruktur rambu lalu lintas yang memadai.

"Jadi kalau terkait tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat tersebut. Itu bukan domain saya," ujarnya.

Baca Juga: Ganjil Genap Ada Opsi Berlaku di Seluruh Jalan Jakarta Selama 24 Jam

Diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka opsi menerapkan sistem ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam Pergub itu, diatur pelaksanaan ganjil genap tak cuma berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat, tapi juga roda dua.

Waktu pelaksanaannya juga tak menutup kemungkinan diperpanjang bahkan sampai 24 jam.

Selain itu ruas jalan yang menerapkan ganjil genap juga bisa diperluas hingga seluruh ruas jalan di DKI Jakarta.

 

Sumber: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/08/11/tanggapan-polri-terkait-wacana-pemberlakuan-perluasan-ganjil-genap-24-jam

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa