2. Fortuner
KPP Pratama Bengkulu akan melakukan lelang eksekusi pajak yakni mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ Tahun 2016, Nopol BD 1603 CF pada 25 Agustus 2020.
Nilai limit objek lelang yakni Rp 282,1 juta.
Sementara itu, uang jaminannya yakni Rp 60 juta paling lambat disetor 24 Agustus 2020. Adapun penyelenggara lelang adalah KPKNL Bengkulu.
Foto mobil dan mendaftar ikut lelang bisa dicek di sini.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR