Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Tentang Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Disiapkan, Ini Isinya

Ignatius Ferdian - Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:45 WIB
Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik
Tribunnews.com/Lita Febri
Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik

Otomotifnet.com - Tak lama lagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan regulasi baru yang mempermudah para pemilik kendaraan listrik.

Isi dari regulasi ini terkait penyediaan infrastruktur pengisian untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Direktur Teknik dan Lingkungan Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengungkapkan, regulasi ini nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

"Minggu lalu sudah ditandatangani Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif)," ujar Wanhar (11/8/2020).

Wanhar menuturkan, kebijakan tersebut akan dipublikasikan dalam waktu dekat dan disebut sebagai Permen ESDM No. 13 Tahun 2020.

"Saat ini, Permen dalam proses diundangkan di Kemenkum-HAM, belum dipublikasikan. Mungkin dalam waktu dekat," katanya.

Wanhar mengungkapkan, Permen terbaru ini akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.

Sedikit gambaran, Permen ESDM ini akan mengatur penyediaan infrastruktur pengsian kendaraan listrik.

Baca Juga: Bahan Baku Melimpah, Produksi Baterai Kendaraan Listrik Dipercepat

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa