Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Tentang Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik Disiapkan, Ini Isinya

Ignatius Ferdian - Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:45 WIB
Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik
Tribunnews.com/Lita Febri
Ilustrasi pengisian daya kendaraan listrik

Termasuk untuk standar, tarif dan skema bisnis tempat pengisian (charging station) berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Jadi untuk mendukung pelaksanaan penyiapan infrastruktur charging station SPKLU dan SPBKLU, termasuk private atau home charging station. Yang mengatur skema bisnis, tarif, standar dan keselamatan instalasi," jelas Wanhar.

Diharapkan dengan adanya regulasi ini, nantnya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia bisa dipercepat.

Wanhar menambahkan, pihaknya akan terbuka untuk mengevaluasi pengerapan Permen ESDM ini.

"Kami coba saja dulu. Nanti kami evaluasi," pungkasnya.

Sumber: https://industri.kontan.co.id/news/sudah-diteken-menteri-aturan-penyediaan-infrastruktur-kendaraan-listrik-akan-terbit

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa