Termasuk untuk standar, tarif dan skema bisnis tempat pengisian (charging station) berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
"Jadi untuk mendukung pelaksanaan penyiapan infrastruktur charging station SPKLU dan SPBKLU, termasuk private atau home charging station. Yang mengatur skema bisnis, tarif, standar dan keselamatan instalasi," jelas Wanhar.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, nantnya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia bisa dipercepat.
Wanhar menambahkan, pihaknya akan terbuka untuk mengevaluasi pengerapan Permen ESDM ini.
"Kami coba saja dulu. Nanti kami evaluasi," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR