Otomotifnet.com - Tak lama lagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan regulasi baru yang mempermudah para pemilik kendaraan listrik.
Isi dari regulasi ini terkait penyediaan infrastruktur pengisian untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Direktur Teknik dan Lingkungan Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengungkapkan, regulasi ini nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) dan ditandatangani oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
"Minggu lalu sudah ditandatangani Pak Menteri ESDM (Arifin Tasrif)," ujar Wanhar (11/8/2020).
Wanhar menuturkan, kebijakan tersebut akan dipublikasikan dalam waktu dekat dan disebut sebagai Permen ESDM No. 13 Tahun 2020.
"Saat ini, Permen dalam proses diundangkan di Kemenkum-HAM, belum dipublikasikan. Mungkin dalam waktu dekat," katanya.
Wanhar mengungkapkan, Permen terbaru ini akan menjadi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan.
Sedikit gambaran, Permen ESDM ini akan mengatur penyediaan infrastruktur pengsian kendaraan listrik.
Baca Juga: Bahan Baku Melimpah, Produksi Baterai Kendaraan Listrik Dipercepat
Termasuk untuk standar, tarif dan skema bisnis tempat pengisian (charging station) berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
"Jadi untuk mendukung pelaksanaan penyiapan infrastruktur charging station SPKLU dan SPBKLU, termasuk private atau home charging station. Yang mengatur skema bisnis, tarif, standar dan keselamatan instalasi," jelas Wanhar.
Diharapkan dengan adanya regulasi ini, nantnya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia bisa dipercepat.
Wanhar menambahkan, pihaknya akan terbuka untuk mengevaluasi pengerapan Permen ESDM ini.
"Kami coba saja dulu. Nanti kami evaluasi," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR