Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Feroza Dipatok Rp 32 Juta, Siapa Berani Harga, Silakan Bawa Pulang

Panji Nugraha,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:35 WIB
Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.
Lelang.go.id
Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.

Otomotifnet.com - Sedang mencari SUV bekas dengan harga terjangkau, sobat bisa lirik mobil lelangan.

Khusus bagi Anda yang lagi mencari Daihatsu Feroza, ini waktu yang tepat untuk meminangnya.

Karena mengutip dari situs Lelang.go.id, mereka sedang menjajakan Daihatsu Feroza keluaran tahun 1994.

Dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya Dua akan melelang pesaing Suzuki Jimny itu.

Baca Juga: Toyota Kijang Super dan Daihatsu Feroza, Mobil Tahun 90-an, Harga Mulai Rp 20 Jutaan

Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.
Lelang.go.id
Daihatsu Feroza 1994 yang dilelang oleh Ditjen Pajak melalui KPP Pratama Tasikmalaya.

Lelang Daihatsu Feroza 1994 akan diselenggarakan oleh KPKNL Tasikmalaya pada 27 Agustus 2020 mendatang pada pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Jika ingin melihat kondisi SUV tersebut secara langsung, bisa mengunjungi KPP Pratama Tasikmalaya di Jalan Sutisna Senjaya No 154, Kota Tasikmalaya pada 24 Agustus 2020 saat jam kerja.

Sedikit informasi, untuk nilai limit Daihatsu Feroza yang dilelang ini dipatok di angka Rp 32 juta.

Bagi sobat yang ingin mengikuti lelang, wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 6,4 juta paling lambat 26 Agustus 2020.

Uang jaminan tersebut disetorkan melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah mendaftar di website Lelang.go.id.

Perlu diingat pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang ditambah bea lelang sebesar tiga persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melunasi kewajiban itu, maka pemenang lelang dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Untuk info lebih detail, bisa akses melalui link ini.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa