Propam Polres Jembrana masih mengumpulkan bukti. Namun, Wibawa menegaskan, polisi tersebut terancam dipecat jika memang terbukti memeras turis dengan modus tilang
Pengakuan dua oknum polisi tersebut memang benar dilakukan di area hukum Polsek Pekutatan, Bali dan dikatakan merupakan razia resmi.
Bahkan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R. Golose memerintahkan penindakan tegas jika terbukti ada aksi pungutan liar.
Nantinya akan diketahui, pelanggaran yang dilakukan, dari hasil pemeriksaan, apakah termasuk pelanggaran etik atau disiplin.
Baca Juga: Oknum Polisi Terekam Lakukan Pungli Tilang di Medan, Kasatlantas: Propam Tindak Lanjuti
"Ketika anggota salah maka akan ditindak. Kami di Polres Jembrana kepada seluruh jajaran sudah ditekankan," ucapnya.
"Ketika berprestasi maka memberikan reward, dan ketika salah maka kami beri punishment," jelasnya.
Salah satu oknum polisi tersebut juga dikatakan Ketut Gede Adi Wibawa akan pensiun di Januari 2021 mendatang.
Untuk upaya memudahkan pemeriksaan, maka anggota itu kini sudah dipindahkan dari Polsek Pekutatan ke Polres Jembrana.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR