"Paling lambat awal September lah selesainya," tuturnya.
Dia menerangkan, secara teknis pihaknya hanya sebagai penyimpanan dan selanjutnya leading sektor dari pelelangan kendaraan tersebut berada di bidang aset di BPKAD Kukar.
Upa menambahkan, kriteria aset kendaraan yang bisa dihapuskan ini, yakni kendaraan yang umur ekonomisnya sudah habis berarti nilai manfaatnya sudah jauh berkurang, artinya lebih banyak biaya perawatannya daripada nilai manfaatnya.
"Jadi maksud dari penertiban ini adalah supaya nanti barang-barang yang rusak atau barang-barang yang sudah tidak bisa termanfaatkan lagi bisa kita hapuskan," jelasnya.
"Akhirnya tidak jadi menjadi pembebanan pencatatan aset di kita," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR