Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rancang Bangun Truk Tanpa Izin Masuk Kategori Kejahatan, Ngeyel Bakal Dipidana

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 1 September 2020 | 18:30 WIB
Truk ODOL kena razia di Tol Palikanci
Ahmad Imam Baehaqi / Tribun Jabar
Truk ODOL kena razia di Tol Palikanci

Otomotifnet.com - Perusahaan karoseri kini diminta Kementrian Perhubungan untuk mematuhi regulasi terkait rancang bangun kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan menyusul masih ditemukannya perusahaan truk yang tidak memiliki SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun) atau memproduksi kendaraan yang tidak sesuai dengan SKRB.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi melalui konferensi virtual (31/8/2020).

Budi menegaskan, bagi yang melakukan rancang bangun terhadap Truk tanpa Izin adalah termasuk katagori kejahatan.

"Sebanyak tiga provinsi sudah melakukan penegakan hukum dengan menerapkan pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa untuk melakukan rancang bangun yang tidak izin itu termasuk katagori kejahatan," kata Budi.

"Jadi sudah 3 provinsi melakukan penyidikan kepada karoserinya dan juga kepada pemilik kendaraan truk yakni masing-masing di Riau, Padang dan Semarang," sambungnya.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan pengetatan peraturan pembuatan dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana.

"Untuk itu, masing-masing Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan saya targetkan untuk melakukan penyidikan terhadap kendaraan over dimensi terutama kepada perusahaan besar. Kalau satu saja sudah kena pasti semua kena. Saya akan konsentrasi untuk ini semua," tegasnya.

Baca Juga: Hyundai H-1 Disundul Truk, Bodi Ringsek, Terpental Robohkan Pagar Tol Tomang

Berikut denda lalu lintas yang dirangkum berdasarkan UU LLAJ.

Pasal 277, setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta dan kurungan 1 tahun penjara.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa