Dalam pembangunannya, tambah Nicke, terdapat beberapa kriteria diantaranya Kriteria Lokasi Pertashop, Kriteria Mitra Pertashop, serta persyaratan perijinan dari Pemerintah Daerah terkait.
“Dengan sinergi Pertamina dan Kemendagri, terutama dukungan dalam hal penyederhanaan perijinan, hingga September 2020 telah terbangun 576 outlet Pertashop,” ujar Nicke.
Untuk tahapan menjadi mitra Pertashop antara lain pendaftaran melalui http://kemitraan.pertamina.com, dilanjutkan verifikasi lapangan, administrasi, persyaratan pemerintah daerah dan penguasaan lahan.
Dilanjut ijin bangunan berupa desain yang disetujui oleh Pertamina, dan proses pembangunan. Setelah itu, akan dilakukan kontrak kerjasama dengan Pertamina dalam jangka waktu 10 tahun sehingga Pertashop bisa operasional secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pertamina Tambah 4 Unit Pertashop di Pelosok Desa, Harga Serupa SPBU
Sementara Komisaris PT Pertamina (Persero) Condro Kirono menegaskan, Pertashop bertujuan melayani kebutuhan BBM di seluruh wilayah Indonesia, mendekatkan konsumen akhir, dan pengembangan penguasaan outlet sampai level ke perdesaan.
“Dengan dukungan Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda), termasuk Kepolisian diharapkan operasional Pertashop dengan target 4.558 lokasi di seluruh wilayah Indonesia bisa berjalan dengan baik,” ujar Condro.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR