Otomotifnet.com - Kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi di DKI Jakarta akan ditiadakan lagi mulai Senin, 14 September 2020.
Peniadaan ini berkaitan dengan kembali diberlakukannya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya (operasional)," kata Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, (9/9/20) malam.
"Lalu ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ucap Anies.
Baca Juga: Dishub DKI Ngotot Ganjil Genap Tetap Berlaku, Klaim Angkutan Umum Lebih Aman Dari Mobil Pribadi
"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari pada awal wabah dulu,”
"Jadi jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa sehingga tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," tambah Anies.
Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut, pemerintah daerah akan melarang kegiatan publik dan kemasyarakat yang memicu keramaian.
Anies mengimbau, kegiatan keluarga seperti reuni dengan kerabat hendaknya ditunda di kemudian hari.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR