Otomotifnet.com - Terkait Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB), PT Astra Daihatsu Motor (ADM) mengakui masih meunggu penerapan peraturannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication ADM.
Menurutnya, pada dasarnya Daihatsu selalu mendukung aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Namun kami ingin mengetahui lebih jelas, yang namanya ketat itu seperti apa? Untuk bisa diimplementasikan sesuai keputusan Pak Anies," kata wanita yang akrab disapa Amel dalam konferensi pers yang digelar secara virtual (11/9/2020).
"Sampai hari ini kami belum terima dan kami belum tahu, karena itu kami belum bisa memutuskan apa-apa," sambungnya.
Hal senada juga dijelaskan oleh Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO).
Hendra mengatakan, untuk operasional dealer-dealer Daihatsu masih menunggu kejelasan peraturan gubernur (Pergub).
"Kami masih menunggu Pergub-nya seperti apa, karena memang masih banyak yang kami ingin tahu lebih lanjut," imbuhnya.
Baca Juga: Daihatsu Perketat Protokol Kesehatan di Pabrik, Pakai Aplikasi Buat Pantau Karyawan
Hendra berasumsi, jika belajar dari PSBB sebelumnya, bengkel diperbolehkan beroperasi asalkan mempunyai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Kalau IOMKI itu diberlakukan lagi oleh Pemprov DKI Jakarta, maka bengkel akan tetap beroperasi, tetapi hanya 50 persen," ujarnya.
"Sedangkan showroom dan kantor tidak boleh beroperasi," sebutnya lagi.
Namun demikian, pihaknya masih akan terus menunggu dan memantau peraturan tersebut berdasarkan dari informasi terakhir yang nanti akan diterapkan.
Baca Juga: Penggunaan Spare Part Orisinal Makin Lama Menurun, Daihatsu Beberkan Penyebabnya
"Baru nanti kami bisa sampaikan apakah bengkel buka dengan 50 persen atau tutup total," pungkas Hendra.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan penerapan PSBB ini melalui konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI (9/9/2020).
Keputusan menarik rem darurat atau kembali menerapkan PSBB secara ketat ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 yang semakin tak terkendali.
Selain itu juga berdasarkan pertimbangan sejumlah faktor, mulai ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh hingga angka pemakaman yang juga ikut meningkat.
Baca Juga: Jamin Kualitas Suku Cadang, Daihatsu Genuine Parts Diuji 100.000 KM
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," tuturnya.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," imbuh Anies.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR