Otomotifnet.com - Berdasarkan jadwal, rencananya Dinas Lingkungan Hidup akan mengadakan uji emisi di Cililitan, Jakarta Timur pada hari Selasa 15 September.
Tapi kegiatan ini batal dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Senin, 14 September.
"Iya ditunda karena PSBB kembali diberlakukan " Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih.
Menurutnya penundaan ini karena akan diberlakukannya PSBB untuk menekan penularan pandemi COVID-19.
Baca Juga: Pertamina Siap Menghapus BBM Oktan Rendah, Sepakat Dengan Pemerintah
Sebelumnya rencana uji emisi ini karena adanya aturan yang mewajibkan mobil pribadi yang melintas di DKI Jakarta wajib lolos uji emisi.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor disebutkan kendaraan pribadi harus lolos uji emisi.
Dalam pasal 17 disebutkan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan disinsentif.
Yakni berupa bayar tarif parkir tertinggi menurut peraturan gubernur soal Tarif Layanan Parkir.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR