"Jangan lupa bawa BPKB dan STNK asli serta foto kopinya," ucap Dianari.
Menariknya lagi, biaya yang dikeluarkan untuk mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam tidak mahal.
"Biayanya hanya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai yang ada dalam system," pungkasnya.
Ditambah lagi saat ini sudah banyak perusahaan taksi yang menjual mobil bekas operasionalnya, dengan kondisi sudah diganti pelat nomor bawaanya menjadi hitam.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR