Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas Taksi Dibeli, Proses Ganti Pelat Kuning ke Hitam Mudah, Segini Biayanya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Minggu, 20 September 2020 | 16:15 WIB
Ilustrasi mobil bekas taksi
Dok. Otomotif
Ilustrasi mobil bekas taksi

Otomotifnet.com - Buat yang akan membeli unit mobil bekas taksi sering dibingungkan dengan proses ubah pelat nomor bawaannya.

Ini dikarenakan pelat nomor bawaan mobil bekas taksi masih berwarna kuning, yang mana masih diperuntukkan untuk angkutan umum.

Apabila ingin digunakan sebagai kendaraan pribadi, maka pelat nomor tersebut wajib diganti menjadi warna hitam.

Tapi masih banyak yang belum tahu kalau proses mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam itu nyatanya tidak sesulit yang dibayangkan.

Wahyu Dianari, selaku Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan mengungkapkan, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika ingin mengajukan pergantian pelat nomor.

"Persyaratan pertama adalah membawa surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) tentang penghapusan pelat kuning. Jika sudah, kemudian lakukan pembukuan ganti Identitas dari kuning menjadi Hitam di Loket STNK," kata Dianari (19/9/2020).

"Biasanya pihak perusahaan taksi bakal membantu untuk mengurus surat rekomendasi dari Dishub," imbuhnya.

Setelah itu, pemilik harus melakukan cek fisik kendaraan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen yang diperlukan lainnya.

Baca Juga: MJPO, Spesialis Mobil Bekas Taksi di Cileungsi, Sebulan Bisa Jual Sampai 40 Unit

"Jangan lupa bawa BPKB dan STNK asli serta foto kopinya," ucap Dianari.

Menariknya lagi, biaya yang dikeluarkan untuk mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam tidak mahal.

"Biayanya hanya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai yang ada dalam system," pungkasnya.

Ditambah lagi saat ini sudah banyak perusahaan taksi yang menjual mobil bekas operasionalnya, dengan kondisi sudah diganti pelat nomor bawaanya menjadi hitam.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa