Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Bus PO Sriwijaya Terjun Jurang, 35 Orang Tewas, Pemilik Jadi Tersangka

Irsyaad Wijaya - Selasa, 22 September 2020 | 14:10 WIB
Kecelakaan bus PO Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam, (24/12/19), menyebabkan 35 orang penumpang tewas, sementara 13 lainnya luka-luka.
dok. SAR Palembang
Kecelakaan bus PO Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam, (24/12/19), menyebabkan 35 orang penumpang tewas, sementara 13 lainnya luka-luka.

Otomotifnet.com - Update kasus bus PO Sriwijaya terjun jurang hingga tewaskan 35 orang di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Tengah, Pagaralam, Sumsel, (24/12/19) lalu.

Penyelidikan dari Polda Sumatera Selatan, pemilik PO Bus Sriwijaya, Rizaldi (53) ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Sumsel akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan pekan depan karena sudah lengkap atau P21.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan status tersangka ke Rizaldi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.

Baca Juga: Bus PO Sriwijaya 'Ambyar', Terjun ke Jurang 75 Meter di Pagaralam, 25 Penumpang Tewas

Hasil dari rekonstruksi serta pemeriksaan, bus milik PO Sriwijaya dinyatakan tak layak jalan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa.

"Yang seharusnya muat 30 penumpang, bus itu malah menampung 57 penumpang. Selain itu, kondisi bus juga sudah uzur dan tak layak jalan," ucap Supriadi, (21/9/20).

"Semuanya sudah lengkap dan P21, pekan depan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," katanya.

Supriadi mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Rizaldi terbilang kooperatif. Sehingga penyidik saat itu mempertimbangkan agar tak menahan tersangka.

Selain itu, usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rizaldi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Setelah tahap 2 penyidik dari Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu, proses sidang berlangsung di sana," ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap pemilik bus yang mengalami kecelakaan, menurut Supriadi, baru kali pertamanya terjadi.

Biasanya, pengemudi bus akan dijadikan tersangka setiap terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Bus PO Sudiro Tungga Jaya Pecah Ban di Tol Cipali, Loncat Jalur Lawan Lalu Terguling, Satu Tewas

"Namun karena pengemudinya juga meninggal, kita mencari siapa yang paling bertanggung jawab dan pemiliknya ditetapkan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya menetapkan Rizaldi sebagai tersangka pada 25 Februar 2020 lalu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan bus yang tak layak jalan.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Hasilnya tersangka sudah mengetahui jika bus itu tidak laik jalan. Tapi tetap dioperasikan," kata Juni di Mapolda Sumsel.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan Bus PO Sriwijaya di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan menyebabkan 35 orang tewas, (24/12/2019) lalu.

Bus maut tersebut terlibat kecelakaan lantaran hilang kendali hingga akhirnya jatuh ke jurang.

Proses evakuasi korban pun memakan waktu selama dua hari lantaran kondisi sungai Lematang yang deras.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2020/09/21/17444521/kabar-terbaru-kasus-kecelakaan-bus-sriwijaya-yang-tewaskan-35-orang?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa