Otomotifnet.com - Update kasus bus PO Sriwijaya terjun jurang hingga tewaskan 35 orang di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Tengah, Pagaralam, Sumsel, (24/12/19) lalu.
Penyelidikan dari Polda Sumatera Selatan, pemilik PO Bus Sriwijaya, Rizaldi (53) ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sumsel akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan pekan depan karena sudah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi mengatakan, penetapan status tersangka ke Rizaldi itu dilakukan setelah menjalani pemeriksaan yang cukup panjang.
Baca Juga: Bus PO Sriwijaya 'Ambyar', Terjun ke Jurang 75 Meter di Pagaralam, 25 Penumpang Tewas
Hasil dari rekonstruksi serta pemeriksaan, bus milik PO Sriwijaya dinyatakan tak layak jalan sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan 35 korban jiwa.
"Yang seharusnya muat 30 penumpang, bus itu malah menampung 57 penumpang. Selain itu, kondisi bus juga sudah uzur dan tak layak jalan," ucap Supriadi, (21/9/20).
"Semuanya sudah lengkap dan P21, pekan depan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel," katanya.
Supriadi mengungkapkan, selama menjalani pemeriksaan, Rizaldi terbilang kooperatif. Sehingga penyidik saat itu mempertimbangkan agar tak menahan tersangka.
Selain itu, usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rizaldi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Setelah tahap 2 penyidik dari Kejati Sumsel yang akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Bengkulu, proses sidang berlangsung di sana," ujarnya.
Penetapan tersangka terhadap pemilik bus yang mengalami kecelakaan, menurut Supriadi, baru kali pertamanya terjadi.
Biasanya, pengemudi bus akan dijadikan tersangka setiap terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Bus PO Sudiro Tungga Jaya Pecah Ban di Tol Cipali, Loncat Jalur Lawan Lalu Terguling, Satu Tewas
"Namun karena pengemudinya juga meninggal, kita mencari siapa yang paling bertanggung jawab dan pemiliknya ditetapkan tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Juni mengatakan, pihaknya menetapkan Rizaldi sebagai tersangka pada 25 Februar 2020 lalu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan bus yang tak layak jalan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Hasilnya tersangka sudah mengetahui jika bus itu tidak laik jalan. Tapi tetap dioperasikan," kata Juni di Mapolda Sumsel.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan Bus PO Sriwijaya di Liku Lematang, Prahu Dipo, Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan menyebabkan 35 orang tewas, (24/12/2019) lalu.
Bus maut tersebut terlibat kecelakaan lantaran hilang kendali hingga akhirnya jatuh ke jurang.
Proses evakuasi korban pun memakan waktu selama dua hari lantaran kondisi sungai Lematang yang deras.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR