"Dari kejadian tersebut, setelah didalami ada surat dalam handphone-nya itu penyerahan barang bukti dan ternyata pelaku itu pada tanggal 11 September kena razia tipiring oleh sat Sabhara Polres Tasikmalaya," kata Erdi di Mapolda Kabar (22/9/2020).
Dijelaskan, ada beberapa minuman keras (miras) yang disita petugas saat razia tersebut, karena itu HS pun diduga depresi dan melakukan aksi nekatnya tersebut.
"Mungkin banyak barang dagangannya yang disita maka yang bersangkutan agak depresi sedikit dan pada malam itu dia melakukan penerobosan ke polres Tasikmalaya," kata Erdi.
Atas perbuatannya, HS kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. "
Sekarang sudah dilakukan penahanan dengan pasal melawan petugas kemudian melakukan perusakan yaitu aset yang ada di Polresta Tasikmalaya dalam bentuk water barrier, jadi sudah dilakukan penahanan," ucap Erdi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR