Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Relaksasi Pajak Kendaraan Mendesak Diberlakukan, Mohon Jangan Kelamaan

Harryt MR - Selasa, 22 September 2020 | 22:40 WIB
Jika penjualan mobil anjlok maka Pemerintah juga tak memperoleh retribusi pajak. Alhasil cukup rasional jika semua pungutan pajak mobil dibebaskan sementara, untuk merangsang daya beli konsumen
Kementerian Perindustrian
Jika penjualan mobil anjlok maka Pemerintah juga tak memperoleh retribusi pajak. Alhasil cukup rasional jika semua pungutan pajak mobil dibebaskan sementara, untuk merangsang daya beli konsumen

Otomotifnet.com - Menyambung bahasan soal wacana relaksasi pajak kendaraan, update terakhir telah sampai di meja Menteri Keuangan, dan sedang dibahas lebih lanjut.

Realisasi penghapusan ataupun korting pungutan pajak kendaraan tentunya sangat ditunggu-tunggu masyarakat, semoga saja tidak perlu berlama-lama untuk segera terwujud.

Kepastian juga dinantikan oleh pabrikan otomotif berserta entititas bisnis pendukungnya.

Mengingat strategi ini menjadi harapan untuk menstimulus pasar. Sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di akhir tahun 2020.

Sehingga bisnis otomotif terus bergerak, mencakup industri pendukung seperti dealership, finance, asuransi, hingga spare parts.

Baca Juga: Mungkinkah PPnBM Mobil Baru Dihapus Sementara, Ini Daftar Tarif PPnBM

Oleh karenanya, relaksasi pungutan pajak terbilang mendesak. Pasalnya wacana tersebut sudah terlanjur mencuat, sehingga dimohon jangan berlarut-larut.

Sebab dikhawatirkan bisa mengikis angka penjualan di bulan Oktober hingga Desember 2020. Padahal data penjualan Juli dan Agustus mulai menunjukkan tren peningkatan.

Baca Juga: Malaysia Sudah Hapus Pajak Mobil Baru, Indonesia Masih Wacana

Usulan penghapusan pungutan pajak telah digulirkan oleh Kementerian Perindustrian. Sebagai upaya mendukung keberlangsungan industri otomotif nasional.

“Kami telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya,”

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa